SPESIALIS TERBAIK DAN TERPERCAYA DALAM PENGURUSAN BARANG IMPOR DAN TERJAMIN KUALITASNYA SEJAK DARI DULU.

LEGALITAS UNDER NAME KEHUTANAN



Legalitas yang tersedia:

• NPWP
• NIB
• SIUP
• PI PRODUK KEHUTANAN 

Dalam prosess importasi barang atau memasukan barang import, banyak perusahaan penyedia jasa CUSTOMS CLEARANCE IMPORT yang menawarkan jasa mereka kepada para IMPORTIR yang berencana akan mengimport barang. Sebaliknya banyak Pengusaha IMPORTIR yang mencari Perusahaan Penyedia Jasa Customs Clearance untuk dapat membantu prosess Pengeluaran barang dari kawasan Pabean.Di dalam Hal Jasa ada beberepa biaya yang akan timbul sebagai komisi atau fee atau Jasa yang di bebankan seperti : Jasa Customs Clearance atau Inklaring, Jasa Hendling Fee, Jasa SPJM ( Jasa Pemeriksaan barang ), Biaya DO, Biaya Demorage, Biaya Storage atau Penumpukan, Biaya Bhandel, Biaya Lift Of, Transport Local Area, Biaya Agenci Fee, Riper Container, Container Cleaning dan lainnya.Dari beberapa istilah biaya jasa yang timbul di atas, di sini akan kami jelaskan masing masing Maksud, arti dan tujuan yaitu:
1. Jasa Customs Clearance / Inklaring : Biaya jasa pengurusan document di lokasi pabean atau Bea Cukai.
2. Handling yaitu Biaya jasa perusahaan untuk menitoring barang dari barang tiba sampai pengiriman barang di gudang.3. Jasa SPJM yaitu Biaya jasa untuk dalam kegiatan pemeriksaan barang import di kawasan Pabean atau Beacukai. Biaya ini hanya dikenakan kepada perusahaan yang kena jalur merah.
4. Biaya Bahandel yaitu Biaya prosess pemindahan barang dari lokasi penimbunan barang ke lokasi tempat pemeriksaan Barang.
5. Biaya DO Yaitu Biaya yang di tagih oleh pihak agen shipping line di Negara tujuan ( Biaya proses bongkar barang dari Kapal Container menuju ke Lokasi penimbunan Barang.
6. Biaya Demorage yaitu Biaya yang timbul karena melewati batas sewa container di pelabuhan tujuan. Masing masing shipping memiliki kesepakatan sesuai negosiasi di pelabuhan muat. Sebaiknya sebelum prosess import dapat meminta free Time Demorage maksimal 14 hari.
7. Biaya Storage yaitu biaya penimbunan barang di pelabuhan selama dari barang Tiba sampi barang di keluarkan, Saya sarankan jika sudah terbit SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) terbit harus segera di keluarkan, karena untuk menghindari Denda Storage yang besar.
8. Biaya Lift Of yaitu biaya penurunan Container saat mengembalikan container di Depo penitipan Container.
9. Biaya Clening Container yaitu biaya pembersihan Container yang bekas di pakai import tersebut.
10. Biaya Riper Container yaitu Biaya yang di Charges oleh pihak shipping karena container yang baru digunakan import mengalami kerusakan. Biasa yang sering kena yaitu bekas import mesin atau alat berat yang merusak container pada saat pembongkaran barang import dari dalam Container.
11. Agenci Fee yaitu biaya yang di minta oleh agen shipping line atau freight forwader sebagai atas jasa keagenan di pelabuhan tujuan.
12. Pajak Import / PIB yaitu biaya pajak atas import barang yang di bayarkan oleh importer kepada Negara dalam importasi.
Dari beberapa penjelasan di atas yaitu tentang masalah biaya yang timbuk dalam import barang, maka selanjutnya akan kami jelaskan prosess Customs Clearance Import atau Inkliring tersebut saegai berikut:
Prosess pertama membuat PIB guna untuk menentukan pembayaran pajak import dengan data acuan INVOICE, PACKING LIST, BL dan lainnya sehingga tebit Billing untuk prosess pembayaran di bank.
Prosess ke dua setelah pembayaran barang akan terbit penjaluran di dalam prosess importasi seperti Jalur Merah, Jalur Kuning, dan Jalur Hijau.
Prosess Tiga yaitu Penyerahan documentasi dan kelengkapan document ke Beacukai.
Prosess ke Empat yaitu Bhandel barang agar bisa dilakukan pemeriksaan barang di lokasi pemeriksaan.
Prosess ke Lima yaitu prosess pengeluaran barang dari lokasi penimbunan barang import setelah terbit SPPB. Tentunya biaya seperti DO, Storage dan lainnya sudah terbayarkan.Dari lima langkah ringkasan Prosess Customs Clearance di atas yaitu gambaran dari bagaimana prosess importasi.

Thanks & Best Regards

Mr. Muammar Khadafi
( Marketing Import )

PT. SENTRAL LOGISTICS
Perum Lavender Residence Ruko A No.1
Jl. Raya Kranggan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat
Phone       : 021-844 0597
Mobile/Wa : 089515082132

EMAIL    : khadafids4@gmail.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Mr MUAMMAR KHADAFI
NO TLP : 089515082132
EMAIL : khadafids4@gmail.com

DOOR TO DOOR SERVICE

Apa Itu Door to Door Service? Door to door service dalam dunia cargo memiliki definisi berupa sebuah layanan dimana mode peng...

agency cargo

Gambar terkait

Recent Posts

Pages

CONTACT US


Mr. Muammar Khadafi
( Marketing Import )

PT. SENTRAL LOGISTICS
Perum Lavender Residence Ruko A No.1
Jl. Raya Kranggan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat
Phone : 021-844 0597
Mobile/Wa : 089515082132
EMAIL : khadafids4@gmail.com

SERVICE ALL

JASA CUSTOMS CLAERANCE
JASA UNDERNAME EXPOR-IMPOR
JASA IMPORT BESI BAJA
JASA IMPORT MESIN BARU/BEKAS
JASA IMPORT ALAT BERAT
JASA IMPORT SPARE PART
JASA IMPORT BORONGAN ALL IN
JASA IMPORT DOOR TO DOOR
JASA PENGURUSAN BARANG KETAHAN DI PABEAN
JASA DOMESTIK
*KECUALI NARKOBA DAN SENJATA